Menguburkan Mayat Di Dalam Masjid
MENGUBURKAN MAYAT DI DALAM MASJID
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di tanya : Tentang hukum menguburkan mayat di dalam masjid ?
Jawaban.
Menguburkan mayat di dalam masjd telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun telah melarang mendirikan masjid di atas kuburan serta melaknat pelakunya. Ketika beliau hampir meninggal, beliau mengingatkan dan memperingatkan umatnya agar tidak melakukannya, karena hal itu merupakan perbuatan Yahudi dan Nashrani. Lagi pula bahwa perbuatan itu merupakan sarana mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan para penghuni kuburan-kuburan tersebut, yang mana diantara akibatnya, orang-orang berkeyakinan bahwa para penghuni kuburan yang dikuburkan di masjid-masjid itu bisa memberikan manfaat dan menangkal marabahaya, atau bahwa mereka itu golongan khusus sehingga harus mendekatkan diri kepada mereka di samping kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu hendaknya kaum muslimin waspada terhadap fenomena yang berbahaya ini, dan hendaknya semua masjid terbebas dari kuburan, dan hendaknya tetap kokoh berdiri dengan landasan tauhid dan aqidah yang benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman.
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka jangalah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah“.[Al-Jin/72 : 18]
Karena masjid-masjid kepunyaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka hendaknya terbebas dari fenomena-fenomena kesyirikan, sehingga di dalamnya bisa dilaksanakan ibadah hanya untuk Allah semata, tanpa memepersekutukanNya dengan yang lain. Inilah kewajiban semua kaum muslimin. Wallahul Muwaffiq
[Majmu Fatawa wa Rasa’il, Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 2, hal. 234]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/643-menguburkan-mayat-di-dalam-masjid.html